Tugas 4: Ibadat Mahdha

Ibadah Mahdha
            Tujuan penciptaan manusia, jin dan makhluk lainnya tiada lain adalah untuk beribadah kepada Allah. Ibadah merupakan satu pola hubungan yang menghubungkan diri seorang hamba dengan Tuhannya, banyak ibadah yang bisa dijalankan salah satunya ibadah mahdhah. Dengan beribadah, seseorang akan dekat dengan Allah SWT. Muslim yang telah memiliki iman dalam hatinya akan masih terasa kosong jika mereka belum menyempurnakan hidupnya dengan beribadah.

           Ibadah mahdhah adalah ibadah yang telah di tetapkan oleh sang khalik yang kemudian di perintahkan kepada Rasulullah untuk di jalankan oleh nya dan juga kaum nya. ibadah ini adalah ibadah yang memiliki syarat, rukun, serta ada sesuatu hal yang dapat membatalkannya jika syarat dan rukun tersebut tidak terpenuhi.

Ibadah merupakan salah satu tujuan penciptaan manusia. Orang yang betul-betul beriman kepada Allah Ta’ala tentu akan berlomba-lomba dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, karena ketidaktahuan tentang pengertian atau jenis-jenis ibadah, sebagian mereka hanya fokus terhadap ibadah tertentu saja, seperti shalat, zakat, atau puasa. Para ulama menjelaskan bahwa secara garis besar, ibadah dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah ialah aktivitas atau perbuatan yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Salah satu contoh Ibadah Mahdhah yaitu Shalat. Dengan mengucapkan kalimat pertama (syahadah at-tauhid), seorang muslim memantapkan diri untuk menjadikan Allah sebagai tujuannya dalam menjalani kehidupan di dunia maupun di akhirat. Dengan mengucapkan kalimat kedua (syahadah ar-rasul), seorang muslim memantapkan diri untuk meyakini ajaran Allah yang disampaikan melalui seorang Rasul Allah yaitu nabi Muhammad SAW.

Shalat
Shalat merupakan rukun islam yang kedua. Shalat adalah amalan yang akan pertama dihisab nanti, sebegitu pentingnya shalat dalam kehidupan umat manusia. Shalat juga merupakan media memohon ridha Allah dan bukti ketaatan serta ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Setiap muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat fardhu sebanyak 5 waktu dalam sehari yaitu, subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya. Keseluruhan shalat fardhu berjumlah 17 rakaat dalam sehari. Adapun syarat shalat dibagi menjadi 2 yaitu :
·         Syarat wajib
-          Beragama islam
-          Berakal atau tidak gila
-          Sudah baligh
-          Bersih dan suci dari hadas besar dan hadas kecil

·         Syarat sah
-          Masuk waktu shalat
-          Menghadapkiblat
-          Suci dari najis baik hadas besar maupun hadas kecil
-          Menutup aurat

·         Adapun rukun shalat adalah :
-          Niat
-          Takbiratul ihram
-          Membaca surah al fatihah
-          Membaca surah pendek
-          Ruku’
-          I’tidal
-          Sujud
-          Duduk diantara dua sujud
-          Tasyahud awal/tasyahud akhir
-          Salam
-          Tertib/berurutan

Shaum
Shaum atau puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Shaum yang hukumnya wajib adalah shaum yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Shaum wajib adalah sebagai berikut:
Ø  Shaum Ramadan
Ø  Shaum (karena) nazar
Ø  Shaum kifarat atau denda.
Shaum sunnah adalah puasa yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Shaum-shaum sunnah adalah sebagai berikut:
Ø Shaum 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri
Ø Shaum Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji
Ø Shaum Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji
Ø Shaum Senin dan Kamis
Ø Shaum Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud
Ø Shaum Tasu'a (pada bulan Muharram) dilakukan pada tanggal 9 sebelum Shaum 'Asyura
Ø Shaum 'Asyura (pada bulan Muharram) dilakukan pada tanggal 10
Ø Shaum 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
Ø Saum Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban
Ø Shaum bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

·         Syarat wajib shaum:
-          Beragama Islam
-          Berakal sehat
-          Baligh (sudah cukup umur)
-          Mampu melaksanakannya

·         Syarat sah shaum
-          Islam (tidak murtad)
-          Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
-          Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
-          Mengetahui waktu diterimanya puasa

·         Rukun shaum
-          Islam
-          Niat
-          Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.


Hikmah
Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup, seperti yang dimaksud dalam Ali ‘Imran (3: 146). Di antara hikmah dan manfaat shaum selain adalah sebagai berikut :
Ø  Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
Ø  Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
Ø  Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya
Ø  Mendidik kesabaran dan ketabahan.
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS Al-A'Raaf7:31). Kesehatan Ibadah shaum Ramadhan akan membawa manfaat bagi kesehatan rohani dan jasmani jika pelaksanaannya sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan.


Zakat
Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat merupakan rukun keempat dari rukun Islam. Zakat terbagi atas dua jenis yakni: Zakat fitrah yaitu zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Selanjutnya yaitu Zakat maal (harta), zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.


Haji
Haji merupakan salah satu rukun islam, haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka. Haji adalah ibadah umat Islam yang diselenggarakan tahunan di Mekkah, kota suci umat Islam.
Ø  Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
Ø  Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan
melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun yang sama.
Ø  Selanjutnya Haji qiran yang mengandung arti menggabungkan atau menyatukan.
Secara sederhana, yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.


Referensi: https://umma.id/article/share/id/1002/672239

Postingan populer dari blog ini

Manusia Makhluk Moral

Tugas 6: Pola Hubungan Vertikal Makhluk-Khalik

Manusia Makhluk Budaya