5.2 Faraidh atau Mawaris

      Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Pentingnya ilmu mawaris bertujuan untuk menciptakan kedamaian di tengah-tengah keluarga. Tak jarang keluarga pecah bahkan hingga terjadi pertumpahan darah gara-gara pembagian warisan yang dianggap tidak adil.
      Itulah mengapa ilmu tersebut disebut-sebut oleh baginda Nabi Muhammad SAW sebagai separuh dari inti agama. Alasannya karena menurut Ibn Uyainah bahwa pembagian warisan merupakan keniscayaan yang akan dihadapi oleh setiap manusia.
      Ilmu mawaris mengatur peralihan harta dari pewaris kepada para ahli warisnya yang masih hidup. Dasar hukum ilmu ini berdasarkan Al-Quran Surat An-Nisa Ayat (4) ayat 7 yang terjemahannya berbunyi:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.
      Sedangkan ketentuan pembagian warisan seperti dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa (4) ayat 11-12. Dalam ayat tersebut dijelaskan siapa saja dan berapa besar bagian yang didapatkan oleh para ahli waris. 
      Di antara cabang ilmu yang memiliki kedudukan penting dalam agama adalah ilmu waris (ilmu faraidh). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi umatnya untuk mempelajari dan memberikan perhatian terhadap ilmu tersebut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
“Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah no. 2719)

       Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan tentang perkataan Nabi bahwa ilmu faraidh adalah setengah ilmu,
“Sesungguhnya manusia itu berada dalam dua keadaan, yaitu hidup atau mati. Ilmu faraidh berkaitan dengan mayoritas hukum yang berkaitan dengan kematian. Sedangkan ilmu lainnya, berkaitan dengan hukum-hukum ketika masih hidup.”


      Dan terjadilah apa yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan. Karena kita jumpai di jaman ini, ilmu faraidh adalah ilmu yang disepelekan dan dilupakan, bahkan di tengah-tengah para penuntut ilmu (thaalibul ‘ilmi) itu sendiri. Kita tidak dijumpai diajarkannya ilmu ini di masjid-masjid kaum muslimin, kecuali sedikit saja dan langka. Demikian juga, tidak kita jumpai diajarkannya ilmu ini di sekolah-sekolah kaum muslimin. Kalaupun ada, maka dengan metode seadanya dan sangat lemah, yang belum bisa menjamin eksistensi ilmu ini di tengah-tengah kaum muslimin.
      Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita kaum muslimin untuk menghidupkan kembali ilmu ini di tengah-tengah mereka, dan juga menjaganya, dengan menyibukkan diri untuk mempelajarinya, baik di masjid, sekolah (madrasah), atau di masyarakat secara umum. Hal ini karena mereka sangat membutuhkan ilmu ini, dan pada saatnya nanti mereka akan bertanya ketika mereka membutuhkannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ، فَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ: آيَةٌ مُحْكَمَةٌ، أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ، أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ
“Ilmu itu ada tiga, sedangkan selebihnya hanyalah keutamaan, yaitu: ayat muhkamat, sunnah yang tegak, dan faraidh yang adil.” (HR. Abu Dawud no. 2885 dan Ibnu Majah no. 54)

      Karena pentingnya ilmu faraid, para ulama sangat memperhatikan ilmu ini, sehingga mereka seringkali menghabiskan sebagian waktu mereka untuk menelaah, mengajarkan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraid, serta mengarang beberapa buku tentang faraid. Mereka melakukan hal ini karena anjuran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diatas.
Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- telah berkata,
Pelajarilah ilmu faraid, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian.” Kemudian Amirul Mukminin berkata lagi, “Jika kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraid, dan jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu lemparan.” Kemudian Amirul Mukminin berkata kembali, “Pelajarilah ilmu faraid, ilmu nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur`an.”
      Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu- berkomentar tentang ayat Al-Qur`an yang berbunyi,
…Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfaal: 73),
menurut beliau makna ayat di atas adalah jika kita tidak melaksanakan pembagian harta warits sesuai yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.
      Abu Musa Al-Asy’ari –radhiyallahu ‘anhu- berkata,
Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur`an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraid, adalah seperti mantel yang tidak bertudung kepala.”
Demikianlah, ilmu faraid merupakan pengetahuan dan kajian para shahabat dan orang-orang shalih terdahulu, sehingga menjadi jelas bahwasanya ilmu faraid termasuk ilmu yang mulia dan perkara-perkara yang penting di mana sandaran utama ilmu ini ialah dari Al-Qur`an dan sunnah Rasul-Nya.

PERINGATAN KERAS AGAR TIDAK MELAMPAUI BATAS DALAM MASALAH WARISAN
      Sungguh bangsa Arab pada masa Jahiliyah, sebelum Islam datang memberi hak warisan kepada kaum laki-laki, dan tidak diberikan kepada perempuan, dan kepada orang-orang dewasa, dan tidak diberikan anak-anak kecil. Tatkala Islam datang, Allah Ta’ala memberi setiap yang punya hak akan haknya. Hak-hak ini disebut “Wasiat dari Allah” (QS an-Nisaa’: 12). dan disebut pula “Faridhah, ketetapan dari Allah” (QS an-Nisaa’: 11). Kemudian dua ayat tersebut dilanjutkan dengan masalah peringatan keras dan ancaman serius bagi orang-orang yang menyimpang dari syari’at Allah, khususnya dalam hal warisan. Allah swt berfirman:
“(Hukum-hukum tersebut) adalah ketentuan-ketentuan dari Allah, barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkanya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya adzab yang menghinakan.” (QS an-Nisaa’: 13-14)..
HARTA MAYYIT YANG SAH MENJADI WARISAN
      Manakala seseorang meninggal dunia, maka yang mula-mula harus diurus dari harta peninggalannya adalah biaya persiapan jenazah dan penguburannya kemudian pelunasan hutangnya, lalu penyempurnaan wasiatnya, lantas kalau masih tersisa harta peninggalannya dibagi-bagikan kepada seluruh ahli warisnya. Allah swt berfirman:
“Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS an-Nisaa’: 11).
Dan pernyataan Ali ra:
“Rasulullah saw pernah memutuskan pelunasan hutang sebelum melaksanakan (isi) wasiat.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2195, Irwa-ul Ghalil no: 1667, Ibnu Majah II: 906 no: 2715 dan Tirmidzi III: 294 no: 2205).
FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN MENDAPAT WARISAN
Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan ada tiga:
  1. Nasab.   Allah swt berfirman:“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah, satu sama lain lebih berhak (waris-mewaris).” (QS al-Ahzaab: 6)
  2. Wala’ (Loyalitas budak yang telah dimerdekakan kepada orang yang memerdekakannya):Dari Ibnu Umar dari Nabi saw, ia bersabda, “al-Walaa’ itu adalah kekerabatan seperti kekerabatan senasab.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7157, Mustadrak Hakim IV: 341, Baihaqi X: 292).
  3. NikahAllah swt menegaskan:“Dan bagimu (suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.” (QS an-Nisaa’: 12)
SEBAB-SEBAB YANG MENGHALANGI MENDAPAT WARISAN
  1. PembunuhanDari Abu Hurairah ra dari Rasulullah saw bahwa Beliau bersabda, “Orang yang membunuh tidak boleh menjadi ahli waris.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 4436, Irwa-ul Ghalil no: 1672, Tirmidzi II: 288 no: 2192 dan Ibnu Majah II: 883 no: 2645).
  2. Berlainan agama:Dari Usamah bin Zaid ra bahwa Nabi saw bersabda, “Orang muslim tidak boleh menjadi ahli waris orang kafir dan tidak (pula) orang kafir menjadi ahli waris seorang muslim.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 50 no: 6764, Muslim III: 1233 no: 1614, Tirmidzi III: 286 no: 2189, Ibnu Majah II: 911 no: 2729, ‘Aunul Ma’bud VIII: 120 no: 2892).
  3. PerhambaanSebab seorang hamba dan harta bendanya adalah menjadi hak milik tuannya, sehingga kalau ada kerabatnya memberi warisan, maka ia menjadi milik tuannya juga, bukan menjadi miliknya.
PARA AHLI WARIS DARI PIHAK LELAKI
Yang berhak menjadi ahli waris dari kalangan lelaki ada sepuluh orang:
1 dan 2. Anak laki-laki dan puteranya dan seterusnya ke bawah.
Allah swt berfirman:
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS An Nisaa’: 11).
3 dan 4. Ayah dan bapaknya dan seterusnya ke atas.
Allah swt berfirman:
“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan.” (QS An Nisaa’: 11).
Dan datuk termasuk ayah, oleh karena itu Nabi saw bersabda:
“Saya adalah anak Abdul Muthallib.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari VIII: 27 no: 4315, Muslim III: 1400 no: 1776, dan Tirmidzi III: 117 no: 1778).
5 dan 6. Saudara dan puteranya dan seterusnya ke bawah.
Allah swt berfirman:
“Dan saudara yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak.” (QS An Nisaa’: 176).
7 dan 8. Paman dan anaknya serta seterusnya.
Nabi saw bersabda:
“Serahkanlah bagian-bagian itu kepada yang lebih berhak, kemudian sisanya untuk laki-laki yang lebih utama (dekat kepada mayyit).” (Muttafaqun’alaih: Fatul Bari XII: 11 no: 6732, Muslim III: 1233 no: 1615, Tirmidzi III: 283 no: 2179 dan yang semakna dengannya diriwayatkan Abu Dawud, ‘Aunul Ma’bud VIII: 104 no: 2881, Sunan Ibnu Majah II: 915 no. 2740).
9. Suami.
Allah swt berfirman:
“Dan bagimu (suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.” (QS An Nisaa’: 12).
10. Laki-laki yang memerdekakan budak.
Sabda Nabi saw:
“Hak ketuanan itu milik orang yang telah memerdekakannya.”
PEREMPUAN-PEREMPUAN YANG MENJADI AHLI WARIS
Perempuan-perempuan yang berhak menjadi ahli waris ada tujuh:
1 dan 2. Anak perempuan dan puteri dari anak laki-laki dan seterusnya.
Firman-Nya:
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.” (QS An Nisaa’: 11).
3 dan 4. Ibu dan nenek.
Firman-Nya:
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masing seperenam.” (QS An Nisaa’: 11).
5. Saudara perempuan.
Allah swt berfirman:
“Jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkan itu.” (QS An Nisaa’: 176).
6. Isteri.
Allah swt berfirman:
“Para isteri memperoleh seperempat dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS An Nisaa’: 12).
7. Perempuan yang memerdekakan budak.
Sabda Nabi saw:
“Hak ketuanan itu menjadi hak milik orang yang memerdekakannya.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari I: 550 no: 456, Muslim II: 1141 no: 1504, ’Aunul Ma’bud X: 438 no: 3910, Ibnu Majah II: 842 no: 2521).

ORANG-ORANG YANG BERHAK MENDAPATKAN WARISAN
Orang-orang yang berhak mendapatkan harta peninggalan ada tiga kelompok, yaitu: dzu fardh (kelompok yang sudah ditentukan bagiannya), kedua, ashabah dan ketiga rahim (atau disebut juga ulul arham).
Bagian-bagian yang telah ditetapkan dalam Kitabullah Ta’ala ada enam: (pertama) separuh, (kedua) seperempat, (ketiga) seperdelapan, (keempat) dua pertiga, (kelima) sepertiga, dan (keenam) seperenam.
A. Yang dapat 1/2:
1.       Suami yang dapat seperdua (dari harta peninggalan isteri), bila si mayyit tidak meninggalkan anak.
Allah swt berfirman: “Dan kamu dapat separuh dari apa yang ditinggalkan isteri-isteri kamu, jika mereka tidak meninggalkan anak.” (QS An Nisaa’: 12).
2.       Seorang anak perempuan.
Firman-Nya: “Dan jika (anak perempuan itu hanya) seorang, maka ia dapat separuh.” (QS An Nisaa’: 11).
3.       Cucu perempuan, karena ia menempati kedudukan anak perempuan menurut ijma’ (kesepakatan) ulama’.
Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama’ sepakat bahwa cucu laki-laki dan cucu perempuan menempati kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan. Cucu laki-laki sama dengan anak laki-laki, dan cucu perempuan sama dengan anak perempuan, jika si mayyit tidak meninggalkan anak kandung laki-laki.” (Al Ijma’ hal. 79)
4. dan 5. Saudara perempuan seibu dan sebapak dan saudara perempuan sebapak.
Firman-Nya: “Jika seorang meninggal dunia, padahal ia tidak mempunyai anak, tanpa mempunyai saudara perempuan, maka saudara perempuan dapat separuh dari harta yang ia tinggalkan itu.” (QS An Nisaa’: 176)
B. Yang dapat 1/4 ; dua orang.
1. Suami dapat seperempat, jika isteri yang wafat meninggalkan anak.
Firman-Nya: “Tetapi jika mereka meninggalkan anak, maka kamu dapat seperempat dari harta yang mereka tinggalkan.” (QS An Nisaa’: 12).
2. Isteri, jika suami tidak meninggalkan anak.
Firman-Nya: “Dan isteri-isteri kamu mendapatkan seperempat dari apa yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak meninggalkan anak.” (QS An Nisaa’: 12).
C. Yang dapat 1/8; hanya satu (yaitu):
Istri dapat seperdelapan, jika suami meninggalkan anak.
Firman-Nya: “Tetapi jika kamu tinggalkan anak, maka isteri-isteri kamu dapat seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS An Nisaa’: 12).
D. Yang dapat 2/3; empat orang
1 dan 2. Dua anak perempuan dan cucu perempuan (dari anak laki-laki).
Firman-Nya: “Tetapi jika anak-anak (yang jadi ahli waris) itu perempuan (dua orang) atau lebih dari dua orang, maka mereka daat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan (oleh bapaknya).” (QS An Nisaa’: 11).
3 dan 4. Dua saudara perempuan seibu sebapak dan dua saudara perempuan sebapak.
Firman-Nya: “Tetapi jika adalah (saudara perempuan) itu dua orang, maka mereka dapat dua pertiga dari harta yang ia tinggalkan.” (QS An Nisaa’: 176).
E. Yang dapat 1/3; dua orang:
1. Ibu, jika ia tidak mahjub (terhalang).
Firman-Nya: “Tetapi jika si mayyit tidak mempunyai anak, dan yang jadi ahli warisnya (hanya) ibu dan baoak, maka bagi ibunya sepertiga.” (QS An Nisaa’: 11).
2. Dua saudara seibu (saudara tiri) dan seterusnya.
Firman-Nya: “Dan jika si mayyit laki-laki atau perempuan tak meninggalkan anak dan tidak (pula) bapak, tetapi ia mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka tiap-tiap orang dari mereka berdua itu, dapat seperenam, tetapi jika saudara-saudara itu lebih dari itu maka mereka bersekutu dalam sepertiga itu.” (QS An Nisaa’: 12).
F. Yang dapat 1/6; ada tujuh orang:
1. Ibu dapat seperenam, jika si mayyit meninggalkan anak atau saudara lebih dari seorang.
Firman-Nya: “Dan untuk dua orang ibu bapak, bagian masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya dapat sepertiga; jika yang wafat itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya dapat seperenam.” (QS An Nisaa’: 11).
2. Nenek, bila si mayyit tidak meningalkan ibu. Ibnul Mundzir menegaskan, “Para ulama’ sepakat bahwa nenek dapat seperenam, bila si mayyit tidak meninggalkan ibu.” (Al Ijma’ hal. 84).
3. Seorang saudara seibu, baik laki-laki ataupun perempuan.
Firman-Nya: “Dan jika si mayyit laki-laki atau perempuan itu tidak meninggalkan anak dan tidak (pula) bapak, tetapi ia mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka tiap-tiap orang dari mereka berdua itu dapat seperenam.” (QS An Nisaa’: 12).
4. Cucu perempuan, jika si mayyit meninggalkan seorang anak perempuan:
Dari Abu Qais, ia bertutur: Saya pernah mendengar Huzail bin Syarahbil berkata, “Abu Musa pernah ditanya perihal (bagian) seorang anak perempuan dan cucu perempuan serta saudara perempuan.” Maka ia menjawab, “Anak perempuan dapat separuh dan saudara perempuan separuh (juga), dan temuilah Ibnu Mas’ud (dan tanyakan hal ini kepadanya) maka dia akan sependapat denganku!” Setelah ditanyakan kepada Ibnu Mas’ud dan pernyataan Abu Musa disampaikan kepadanya, maka Ibnu Mas’ud menjawab, “Sungguh kalau begitu (yaitu kalau sependapat dengan pendapat Abu Musa) saya benar-benar sesat dan tidak termasuk orang-orang yang mendapat hidayah. Saya akan memutuskan dalam masalah tersebut dengan apa yang pernah diputuskan Nabi saw: yaitu anak perempuan dapat separuh, cucu perempuan dari anak laki-laki dapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga (2/3), dan sisanya untuk saudara perempuan.’ Kemudian kami datang menemui Abu Musa, lantas menyampaikan pernyataan Ibnu Mas’ud kepadanya, maka Abu Musa kemudian berkomentar, ”Janganlah kamu bertanya kepadaku selama orang yang berilmu ini berada di tengah-tengah kalian.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1863, Fathul Bari XII: 17 no: 6736, ’Aunul Ma’bud VIII: 97 no: 2873, Tirmidzi III: 285 no: 2173, namun dalam riwayat Abu Daud dan Tirmidzi tidak termaktub kalimat terakhir).
5. Saudara perempuan sebapak, jika si mayat meninggalkan seorang saudara perempuan seibu sebapak sebagai pelengkap dua pertiga (2/3), karena dikiaskan kepada cucu perempuan, bila si mayyit meninggalkan anak perempuan.
6. Bapak dapat seperenam, jika si mayyit meninggalkan anak.
Firman-Nya: “Dan bagi dua ibu bapaknya; buat tiap-tiap seorang dari mereka seperenam dari harta yang ditinggalkan (oleh anaknya), jika (anak itu) mempunyai anak.” (QS An Nisaa’: 11).
7. Datuk (kakek) dapat seperenam, bila si mayyit tidak meninggalkan bapak. Dalam hal ini Ibnul Mundzir menyatakan, “Para ulama’ sepakat bahwa kedudukan datuk sama dengan kedudukan ayah.” (Al Ijma’ hal. 84).
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 797 – 808.

Referensi:
Dzulfikar. 2019. Pengertian Mawaris, Hukum dan Rukunnya dalam Islam. https://lifepal.co.id
M Saifudin Hakim. 2019. Ilmu Waris, Ilmu yang Terlupakan. https://muslim.or.id/
satriaadvokat. 2013. Pengertian Faraidh (Pembagian Warisan). https://satriaadvokat.wordpress.com/
Admin. 2011. Faraidh, Ilmu Pertama yang Diangkat. https://www.annursolo.com/

Postingan populer dari blog ini

Manusia Makhluk Moral

Tugas 6: Pola Hubungan Vertikal Makhluk-Khalik

Manusia Makhluk Budaya