5.4 Peringatan Allah Tentang Takaran dan Timbangan

Pengertian Takaran & Timbangan


Takaran adalah alat yang digunakan untuk menakar. Dalam aktifitas bisnis,  takaran (al-kail) biasanya dipakai untuk mengukur satuan dasar ukuran isi barang cair,  makanan dan berbagai keperluan lainnya.
Kata lain yang sering juga dipakai untuk fungsi yang sama adalah literan Timbangan (al-wazn) dipakai untuk mengukur satuan berat. Timbangan adalah suatu macam alat ukur yang diberikan perhatian untuk dipergunakan secara tepat dan benar dalam perspektif ekonomi islam.

QS Al-Muthaffifin : 1-3
وَيْلُ لِّلْمُطًفِّفِيْنَ (١) اًلِّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُواْ عَلَى الناسِ يَسْتَوفُوْنَ (٢) وَاِذَا كَالُوْهُمْ أَوْوَزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَ (٣)
Artinya :
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”.


a.        Asbabun Nuzul  QS Al-Muthaffifin
Diturunkan di Makkah sesudah surat Al Ankabut terdiri atas 36 ayat. Sebagian ulama’ Alquran berkata: surat inilah surat yang terakhir turun di Makkah, surat ini diturunkan mengenai keadaan penduduk madinah. [2]  
Imam An Nasai dan Ibnu Majah dengan sanad yang shohih meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata “ketika nabi saw baru saja tiba di Madinah, orang-orang di sana masih sangat terbiasa mengurangi timbangan (dalam jual beli) allah lantas menurunkan ayat “celakalah bagi orang-orang yang curang(dalam menakar dan menimbang)” setelah turun ayat ini, mereka selalu menepati takaran dan timbangan. 

b.        Tafsiran QS Al-Muthaffifin
Ayat 1: azab dan kehinaan yang sangat di hari kiamat ditimpakan atas orang yang suka curang dalam takaran dan timbangan, yang mengambil takaran yang mengambil sempurna untuk diri mereka sendiri dan takaran yang kurang untuk orang lain.
        Allah mengkhususkan ancaman ini kepada golongan orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan adalah karena pekerjaan ini tersebar di makkah dan di madinah.
        Ada seorang laki laki bernama djuhainah, dia mempunyai dua takaran, satu besar dan yang satu lagi kecil. Apabila dia membeli dia memakai takaran yang besar dan apabila dia menjual dia memakai takaran yang kecil.
Ayat2:  orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan ialah orang-orang yang apabila mereka yang menerima barang dari orang lain. Mereka tidak mau menerima kalau tidak cukup sempurna, akan tetapi apabila orang lain yang menerimanya maka merekapun berusaha agar timbanga dan takaran itu tidak sempurna.
        Berlaku curang ini tidak saja perbuatan dalam takaran dan timbangan, tetapi juga dalam hal upah mengupah, sewa menyewa dan sebagainya. Maka janganlah seseorang apabila memakai tenaga buruh. Memperhatikan benar-benar segala pekerjaan buruh itu, tetapi apabila dia sendiri yang menjadi buruh, maka dia tidak memperhatikan kepentingan majikannya yang tetap memperhatikan pekerjaannya.
Ayat 3:Perbuatan yang curang itu, baik dalam hal takaran, timbangan, penyerobotan hak manusia dan sebagainya hanyalah dikerjakan oleh orang-orang yang menyangka bahwa dia tidak bangkit pada hari kiamat dan tidak dihisab amalannya. Sekiranya dia mempunyai kepercayaan bahwa dia akan menghadapi hari akhirat dimana dia harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, tentulah ia tidak berlaku curang dalam hal takaran timbangan.

2.             QS Asy Syu'ara : 181-183
أَوْفُوْا الْكَيْلَ وَلَا تَكُوْ نُوْا مِنَ الْمُخْسِرِيْنَ (١٨١)  وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِ (١٨٢) وَلَاتَبْخَسُوْا النَّاسَ أَشْياَءهم وَلَاتَعْثَوْا فِيْ اْلاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ (١٨٣)
Artinya :
   “Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”

a.        Tafsiran QS. As-Syuara
Ayat 181: Jika kalian berjualan, maka takarlah pembelian mereka dengan sempurna, dan janganlah kalian merugikan hak mereka sehingga kalian memberikannya dalam keadaan kurang. Kemudian jika kalian membeli, maka ambillah seperti jika kalian menjual.
Ayat 182:   Timbanglah dengan timbangan yang lurus dan adil. Serupa ini disajikan di dalam surat al-muthaffifin, disertai dengan peringatan
Ayat 183: Janganlah kalian banyak mengadakan kerusakan di muka bumi, seperti membunuh, memerangi, menyamun, merampas dan sebagainya. Setelah melarang mereka melakukan semua itu, selanjutnya syu’aib menakut-nakuti mereka dengan kemakmuran allah yang maha perkasa, yang telah menciptakan  mereka dan orang-orang sebelum mereka, yang lebih kuat dan lebih sombong dibanding mereka.

3.             QS  Al Israa' : 35

وَأَوْفُوْاالكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالقِسْطَاسِ المُسْتَقِيْمِقلى ذلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا (الإسراء:35(
Artinya :
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”

a.    Asbabun Nuzul QS. Al-Israa ayat 35
          Surat al isra (berjalan di waktu malam) dinamakan demikian karena tema pokok yang dibahas adalah kisah isra’ mi’raj.
          Surat Al Isra atau dikenal juga dengan nama Surah Bani Israil termasuk golongan surat Makiyah. Dan dalam Surah Al Isra pada ayat 35 penulis tidak menemukan asbabun nuzulnya.

b.   Tafsiran QS. Al-Israa
وَأَوْفُوْاالكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ
          Dan sempurnakan takaran kepada orang lain, jangan kamu merugikan mereka apabila kamu menakar untuk hak-hak mereka dari pihakmu, sedang kalau kamu menakar untuk dirimu sendiri, maka tak apalah kamu mengurangi hakmu dan kamu tidak penuhi takaran.
وَزِنُوا بِالقِسْطَاسِ المُسْتَقِيْمِ
          Dan timbanglah oleh kalian dengan timbangan yang adil, tanpa menganiaya sedikitpun atau berat sebelah. Karena semua manusia membutuhkan pertukaran barang dan berjual beli. Dan karenanya, allah yang membuat syariat sangat melarang kecurangan dan pengurangan dalam uasaha menetapkan harta pada pemiliknya.
ذلِكَ خَيْرٌ
          Penunaianmu akan janji dan pemenuhanmu akan takaran kepada orang yang menakar kamu untuknya, dan penimbanganmu yang adil kepada orang yang kamu menimbang untuknya, adalah lebih baik bagimu di dunia daripada kamu berkhianat dan mengurangi takaran atau timbangan. Karena, hal itu termasuk hal yang menyenangkan orang lain dalam muamalatmu dan membuat mereka suka memuji kamu.
وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
          Dan lebih baik akibatnya, karena hal itu menyebabkan kamu mendapatkan pahala di akhirat dan selamat dari hukuman yang pedih. Memang banyak orang kafir yang terkenal teguh memegang amanat dan jauh dari penghianatan, maka datang kepada mereka dunia, lalu mereka mendapatkan kekayaan dan harta yang banyak. Hal itu menyebabkan mereka berbahagia di dunia.

       Mengingat keberadaannya yang telah berabad-abad, kegiatan ekonomi sarat dengan peristiwa-peristiwa yang bernuansa sejarah. Keberadaannya telah banyak diwarnai peradaban dari masa ke masa sehingga, tahun demi tahun format dari kegiatan ekonomi selalu mengalami perubahan. Hal ini memberikan perhatian khusus kepada kita untuk selalu menelaah sejarah-sejarah umat terdahulu dalam kegiatan ekonomi yang mereka jalankan.

       Sejarah kelam penduduk Madinah dan kaum Nabi Syuib as, tercatat sebagai sejarah yang patut dijadikan sebuah pelajaran dan sebagai peringatan terhadap umat-umat berikutnya. Allah telah membinasakan mereka akibat tindakannya yang sok dalam hal menimbang dan menakar. Mereka menganggap dirinya sebagai yang berkuasa dan berbuat semena-mena tanpa memerhatikan hak orang lain. Jika mereka menimbang mereka mengurangi timbangan dan takarannya, dan ketika berada diposisi pembeli, mereka meminta  agar takaran dan timbangannya dipenuhi. Tentu ini tindakan yang merugikan salah satu pihak.

Referensi:

Postingan populer dari blog ini

Manusia Makhluk Moral

Tugas 6: Pola Hubungan Vertikal Makhluk-Khalik

Manusia Makhluk Budaya